Satgas waspada investasi kembali menghentikan kegiatan fintech peer to peer lending. Ada 120 entitas fintech yang beroperasi tanpa mengantongi izin dari OJK.
Duha Madani Syariah merilis layanan pinjol yang berbeda dibanding layanan sejenis. Yaitu layanan pinjol bernama Duha Syariah yang menerapkan prinsip syariah.