detikNews
Terdakwa Penipuan Tambang Nikel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Christian Halim, terdakwa kasus penipuan tambang nikel divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Majelis hakim menilai terdakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP.
Kamis, 22 Apr 2021 19:59 WIB