Bar Refaeli dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan pajak di negaranya. Ia pun harus menjalani hukuman sembilan bulan kerja sosial dan denda Rp 10 miliar.
"Orang mengapresiasi itu macam-macam. Ada yang bikin lagu ke saya, mendoakan, ada yang bikin TikTok, ada yang juga menaikkan elektabilitas," kata Ridwan Kamil.