Pukat UGM kaget Mahkamah Agung (MA) menggolongkan korupsi Rp 25 miliar masuk kategori sedang. Hal itu diatur dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020.
KPAI turun langsung ke lokasi aksi di Patung Kuda dan melihat adanya pelibatan anak-anak. Ada sejumlah fakta terungkap dalam pelibatan anak di aksi ini.
KPK didorong menerapkan pasal dengan ancaman hukuman mati dalam kasus terkait bansos COVID-19. Di sisi lain, UU Corona memunculkan hak impunitas. Jadi ganjalan?
MAKI meminta Presiden Joko Widodo mencabut status warga negara Indonesia buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra