Bawaslu DKI dan Ahok menyoroti adanya potensi penyimpangan yang dilakukan lurah-lurah di Pilgub DKI 2017. Mereka mengantisipasi agar lurah tak main 'Suket'.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan, tak ada kewajiban melaporkan asal usul harta kekayaan sebagai syarat mencalonkan diri jadi calon kepala daerah.