detikNews
Pengadilan Tinggi Banten Sunat Vonis Anggota Geng Narkotika Jaringan India
Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyunat vonis anggota geng narkotika jaringan India, Yuliana alias Beby (45). Yaitu dari vonis 10 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Selasa, 02 Sep 2014 17:15 WIB







































