Kehadiran aturan ini akan memberikan perlindungan bagi tenaga non-ASN yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.
RUU ini menjadi payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, mayoritasnya berada di instansi daerah.
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dilaksanakan Kementerian PUPR mendapat sambutan positif dan dukungan dari masyarakat di Kota Jambi.