DKPP memutuskan 'memecat' beberapa pejabat Sekretariat KPU termasuk Sekjen. Menaggapi putusan tersebut, mantan komisioner KPU I Putu Artha berpendapat putusan itu menambah konflik di internal KPU saja.
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan 'memecat' Sekjen Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) dkk. Keputusan 'pemecatan' tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik.
Ketua KPU Husni Kamil Manik angkat bicara soal keputusan DKPP yang akhirnya memutuskan 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk dapat diikutsertakan dalam verifikasi faktual. KPU kesulitan melaksanakan putusan DKPP tersebut.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi tahap pertama untuk dapat diikutsertakan dalam verifikasi faktual. DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut.
DKPP akhirnya mendatangkan BPPT dan Bappenas dalam sidang kode etik dugaan pelanggaran informasi oleh KPU terkait pengumuman verifikasi administrasi. BPPT dan Bappenas menjelaskan terkait pengadaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar pada Rabu (21/11) malam, telah dibacakan putusan untuk teradu ketua dan anggota KPU dan Panwaslu di daerah. DKPP memberhentikan 5 anggota KPU dan Panwaslu daerah.
Pengamat Pemilu Partai Politik dari Lembaga Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPRR) Yusfitriadi menilai 'perpecahan' dalam tubuh Komisi Pemilihan Umum telah menghambat tahapan pemilu. Selain itu, keterlibatan pihak asing dinilai membuat hasil verifikasi partai politik tidak independen.