detikFinance
Mau Dapat Bantuan Rp 40 Juta buat Bangun Rumah? Ini Syaratnya
Bantuan modal atau uang muka yang diberikan oleh pemerintah maksimal 45% dari total biaya pembangunan atau sama dengan Rp 40 juta untuk satu rumah.
Kamis, 14 Okt 2021 16:50 WIB