Saat ini kamera e-TLE baru terpasang di satu titik di Jalan Margonda, Depok. Satlantas Depok menargetkan tahun ini kamera e-TLE terpasang di dua titik.
315 kendaraan terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena melanggar aturan lalu lintas.
Bagi detikers yang kena tilang E-TLE dan ingin melakukan klarifikasi manual menuju ke Posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, putar balik aja.
Bagi motor dan angkot yang masuk jalur cepat Margonda akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu karena melanggar rambu yang sudah ada.