detikNews
Revisi UU Pilpres, Presiden dan Wapres Harus Lepas Jabatan Parpol
Sekjen PPP M Romahurmuziy mengusulkan agar dalam revisi UU Pilpres dilakukan sejumlah perubahan besar. Seperti Presiden dan Wapres tak boleh memegang jabatan apapun di parpol.
Rabu, 23 Mei 2012 14:14 WIB







































