Organisasi ;hak asasi manusia Amnesty International menyesalkan keputusan Mahkamah Agung Nauru yang telah menolak tuntutan terhadap penempatan pencari suaka Australia di pulau itu.Pengacara untuk enam tahanan berpendapat penahanan jangka panjang dan tak terbatas bagi para pencari suaka di pusat pengelolaan kawasan milik Australia di Nauru adalah inkonstitusional.Hakim John von Doussa QC dalam amar putusannya menemukan penempatan pencari suaka 'tidak melanggar hukum domestic di Nauru.
if (typeof inlineAudioData == 'undefined') var inlineAudioData = new Array();
inlineAudioData.push([
{'url': 'mms://media4.abc.net.au/winlibrary/audio/news-audio/201306/20130620-pb-NAURUSC.wma', 'contentType': 'audio/x-ms-wma', 'codec': 'Windows Media Audio V9', 'bitrate': '40', 'fileSize': '1787891'}
,{'url': 'http://mpegmedia.abc.net.au/news/audio/news-audio/201306/20130620-pb-NAURUSC.mp3', 'contentType': 'audio/mp3', 'codec': 'Mp3', 'bitrate': '64', 'fileSize': '1594305'}
]);
Audio: Kate Schuetze speaks to Pacific Beat (ABC News) ;Peneliti Amnesty International, Kate Schuetze mengatakan kepada Radio Australia Pasific Beat, putusan itu membuka kemungkinan tantangan atas dasar penundaan yang tidak beralasan dalam pemrosesan pencari suaka atau penempatan permukiman para pencari suaka."Nanti kita dapat melihat bahwa jika mereka ditahan di sana terlalu lama dengan kondisi yang terbatas, pengadilan kemudian dapat menentukan bahwa bentuk penahanan (penempatan) jangka panjang ; adalah melawan hukum Nauru," kata Schuetze."Ada tanggung jawab pemerintah Nauru menyusul keputusan untuk memastikan pemenuhan standar mereka, di bawah hukum domestik mereka sendiri dan segera memproses pencari suaka yang ditahan di sana."Schuetze menegaskan Amnesti akan terus mendesak pemerintah Australia untuk meninggalkan pemrosesan lepas pantai dan mendorong pemerintah Nauru untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap para pencari suaka yang dikirim ke pusat pengelolaan
Kamis, 20 Jun 2013 21:00 WIB