Artikel ini membahas kewajiban negara dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya melalui Program Makan Bergizi Gratis, sebagai bagian dari pembangunan.
Gubernur DKI Pramono Anung mengajukan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar kebijakan pembangunan 30 tahun mendatang.