detikNews
Petrik si Pembunuh Nenek Divonis 13 Tahun Penjara
Majelis hakim di PN Bandung menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara pada Arvian alias Petrik (26) karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap neneknya Etty Suhaety (60). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara.
Senin, 13 Okt 2014 13:29 WIB







































