Tamin seakan-akan menghalalkan segala cara. Setelah melakukan korupsi Rp 132 miliar, ia nekat menyuap hakim. Aksinya terendus KPK. Begini kronologinya.
Hukuman Tamin Sukardi digenapkan menjadi 8 tahun penjara karena korupsi Rp 132 miliar. Tamin juga dihukum 6 tahun penjara karena menyuap hakim Merry Purba.
Kayat, hakim pada PN Balikpapan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Akibatnya, Ketua PN Balikpapan terancam sanksi dari Mahkamah Agung (MA).
Hakim bertanggung jawab hanya kepada Tuhan, bukan kepada rakyat. Sehingga lahirlah adagium wakil Tuhan. Tapi bagaimana bila hakim ternyata dagang keadilan?
Rijal Efendi Padang (38), penyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu dibawah tuntutan jaksa KPK.
Merry diyakini jaksa menerima uang SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi untuk memutus bebas kasus korupsi. Dia menangis saat dituntut 9 tahun penjara.