detikNews
Anggota Panja RUU KUHP: Aborsi karena Alasan Medis Tidak Dipidana
"Alasan medis, kesehatan, ya kan, tentu dia nggak bisa dipidana," kata anggota Panja RUU KUHP Nasir Djamil.
Rabu, 04 Sep 2019 14:00 WIB







































