Keputusan soal RUU Penghapusan Kerasan Seksual harusnya sudah ada sebelum 25 September ini. Tapi sampai jelang pekan kedua bulan ini judul RUU belum diputuskan.
"Dengan RUU revisi UU KPK ini, itu seakan-akan air susu dari rakyat, dari konstituen, dibalas oleh politisi di DPR dengan air keras," kata Busyro Muqoddas.
Karolus menilai pemerintah dan DPR tidak serius mendukung KPK dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air. Sebab, RUU KPK malah mengamputasi kewenangan KPK.