Anita Kolopaking divonis lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum atau ultra petita terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
PN Jaktim hari ini menggelar sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Djoko Tjandra dkk. Hakim hari ini akan membacakan putusan terkait kasus surat jalan palsu.
Sidang vonis kasus surat jalan palsu telah diketok majelis hakim. Terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa