detikFinance
Menaker Pastikan Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Bukan PNS dan Pegawai BUMN
Subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali.
Kamis, 06 Agu 2020 23:03 WIB