Tiga tersangka yang diperiksa tim Kejagung adalah Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan perantara suap, Marudut.
Inspektur I Jamwas Babul Khoir bersama tim klarifikasi pengusutan dugaan pelanggaran etik terkait skandal suap PT Brantas Abipraya ke oknum di Kejati DKI.
OTT yang dilakukan tim KPK terkait kasus suap yang dilakukan PT Brantas Abipraya terkesan aneh. Pasalnya, tidak ada pihak penerima yang ikut pula ditangkap.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono menemui pimpinan KPK untuk berkoordinasi terkait kasus dugaan suap di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.