detikNews
8 Pegawai Positif Corona, PN Jakut Tutup Layanan 7 Hari
PN Jakarta Utara memutuskan menghentikan pelayanan pengadilan, baik layanan persidangan maupun layanan nonpersidangan, selama tujuh hari kerja.
Selasa, 08 Sep 2020 10:17 WIB