MA kembali membatalkan vonis mati kepada gembong narkoba sindikat internasional, Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid. Padahal, hukuman mati yang dijatuhkan ke Deni saat itu didukung Hatta Ali yang kini menjadi Ketua MA.
KPAI akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) terkait hukuman mati yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada para gembong narkoba. KPAI akan meminta KY menginvestigasi keputusan pembatalan tersebut.
Pro kontra belum juga kelar, MA kembali membatalkan vonis mati kepada gembong narkoba sindikat internasional, Deni Setia Maharwa. Deni terbukti memiliki 3 kg kokain dan 3,5 kg heroin.
FPI menyayangkan LSM yang mendukung putusan MA soal pembatalan vonis mati pemilik pabrik narkoba. FPI mengaku kecewa dengan putusan MA sebab menurut ajaran Islam narkoba merupakan kejahatan luar biasa.
Kekecewaan terus datang ke hakim agung yang membatalkan vonis mati gembong narkotika dengan alasan melanggar UUD 1945. Oleh sebab itu, sudah saatnya membawa putusan MA ini ke MK.
Gatoloco terbahak-bahak tertawakan MA. Itu setelah tahu lembaga itu membatalkan vonis mati Hengky Gunawan. Pemilik pabrik ekstasi itu hukumannya disulap menjadi 15 tahun penjara. Mengapa Gatoloco ngakak?
Wamenkum HAM, Denny Indrayana menolak untuk mengomentari lebih lanjut mengenai keputusan MA yang membatalkan vonis mati terhadap gembong narkoba, Hillary K Chimezie dan Hengky Gunawan. Menurutnya itu bukan kapasitasnya.
Kesalahan MA membatalkan vonis mati gembong narkoba terus menumpuk. Selain melanggar UUD 1945 dan melawan perintah Ketua MA, putusan itu juga menabrak yurisprudensi MA. Duh!
Putusan MA dinilai nyata-nyata melanggar UUD 1945 karena membatalkan vonis hukuman mati gembong narkoba dengan dalih melanggar HAM. Oleh karenanya, putusan ini dapat dibatalkan MK.