Sejumlah wakil rakyat mengeluhkan ketiadaan naskah omnibus law UU Ciptaker dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober. Ini kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Terdapat perbedaan jumlah ayat dalam Pasal 79 UU draf Cipta Kerja 905 halaman dengan 1.035 halaman. Begini penjelasan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Jumlah halaman naskah omnibus law UU Cipta Kerja sempat berubah-ubah. Pimpinan DPR menjelaskan itu terjadi karena adanya proses editing pada format penulisan.
Naskah final UU Cipta Kerja berubah kembali menjadi 812 halaman. Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut perubahan halaman naskah itu mengacu pada aturan dalam UU.