detikNews
Aturan Batas Besaran Gratifikasi Diubah, KPK Beberkan Alasannya
KPK mengubah aturan gratifikasi, termasuk menaikkan batas wajar dari semula Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta. Ini alasannya.
15 jam yang lalu







































