Kejaksaan Agung siap kirimkan draft ektradisi terhadap Djoko Tjandra kepada Pemerintah Papua Nugini. Berdasarkan perjanjian ekstradisi ini, maka proses pemulangan buronan kasus cessie Bank Bali tersebut ke Indonesia dapat berjalan.
Bentrokan berdarah di wilayah Sabah, Malaysia belum juga berakhir. Sultan Sulu Jamalul Kiram III dan para pengikutnya pun terancam diadili di Filipina atas sejumlah dakwaan pidana.
Pemerintah PNG memenuhi permintaan RI untuk membatalkan kewarganegaraan Djoko Chandra. Sebuah tim khusus sedang evaluasi prosedur pemberian kewarganegaraan terhadap buronan Kejaksaan Agung RI dalam kasus cessie Bank Bali itu.
Seorang warga Amerika Serikat divonis penjara 35 tahun atas keterlibatannya dalam serangan teroris tahun 2008 di Mumbai, India. Pemerintah India pun menyesalkan vonis yang dianggap ringan itu.
Kejaksaan Agung belum menerima draf perjanjian ekstradisi buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Dengan perjanjian ekstradisi ini, Djoko Tjandra dapat dipulangkan ke Indonesia dari Papua Nugini.
"Saya belum bisa pastikan. Ya itu, itu kan pake proses ekstradisi. Jadi, pastikan dulu ada komunikasi tim terpadu dengan pemerintah PNG," ujar Jaksa Agung Basrief Arie.