Pemprov DKI Jakarta sudah mulai berbenah untuk menghadapi musim hujan. Namun kenyataanya, genangan masih juga muncul jika hujan mengguyur Jakarta. Ada apa?
Pemprov DKI Jakarta dinilai telah melanggar perjanjian kontrak yang telah berlaku sejak tahun 2010 hingga tahun 2023. Berikut bunyi perjanjian tersebut.