detikNews
PT Kuatkan PN Tenggarong, Misram Tetap Harus Dipenjara
Pengadilan Tinggi Samarinda tetap memerintahkan Misram untuk dipenjara selama 3 bulan, mantri desa yang dinilai tidak berkompetensi memberikan obat daftar G. Atas putusan banding ini, Misram langsung mengajukan kasasi.
Sabtu, 10 Apr 2010 02:10 WIB







































