Dua karyawan bank di Kabupaten Pangkep, Sulsel, berinisial A dan S melaporkan balik wanita berinisial N (22) yang mengaku telah diperkosa secara bergilir.
Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto disanksi etik karena tak melapor adanya kasus pencurian barang bukti.