Mereka menyampaikan tuntutan pelarangan mudik, kritik terhadap PSBB, hingga kritik terhadap kebijakan pembebasan narapidana oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
Tak lama setelah Perppu Corona diteken Presiden Jokowi, meluncurlah guguatan-gugatan terhadap Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Begini masalahnya.