Produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), baik motor ataupun mobil di Indonesia wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Penjualan motor listrik yang mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah berjalan lambat. Padahal, sejumlah syarat untuk mendapatkannya sudah dihapus.