detikNews
KPK Harus Melakukan Upaya Hukum Luar Biasa Ajukan PK Atas Putusan Praperadilan BG
KPK jangan pasrah dengan hasil sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG). KPK harus melakukan upaya hukum luar biasa dengan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Senin, 16 Feb 2015 16:32 WIB







































