"Jangan meminta MK untuk menjadi positif legislator, jangan meminta MK untuk menjadi pembuat undang-undang. Nanti DPR sama presiden marah," kata Palguna.
Prof Dr Euis dan para akademisi lain meminta para LGBT dihukum penjara maksimal 5 tahun. Untuk memuluskan niatnya, mereka meminta MK menafsir ulang KUHP.