Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang meminta pajak kripto dievaluasi.
Harga bitcoin mencapai level tertinggi US$ 57.036 atau setara Rp 872,9 juta (kurs Rp 15.655). Harga ini menjadi yang paling tinggi di Asia sejak tahun 2021.