detikNews
WN Belanda ini Divonis Mati Setelah Selundupkan Narkoba Senilai Rp 17,2 M
Dua gembong narkoba jaringan internasional divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Salah satunya adalah warga negara Belanda.
Kamis, 10 Sep 2015 23:10 WIB







































