detikNews
ASN di Jateng yang Tak Taat Protokol Corona Bisa Didenda Rp 500 Ribu
Gubernur Ganjar meneken Pergub soal sanksi bagi ASN yang melanggar protokol COVID-19. Sanksinya berupa teguran, denda Rp 500 ribu serta pemotongan tunjangan TPP
Rabu, 02 Sep 2020 17:59 WIB