Pemerintah segera melakukan evaluasi, verifikasi dan audit berkelanjutan terhadap penggunaan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Papua, baik dalam bentuk kebijakan APBN dan APBD.
Kelompok masyarakat Riau menuntut pemerintah memberikan otonomi khusus kepada Pemprov Riau. Sebab hingga kini tidak ada konvensi yang jelas terhadap daerah kaya minyak itu.
UU No.21/2001 tentang otonomi khusus (otsus) Papua mengharuskan dana otsus digunakan secara jelas. Tanpa Perdasus, penggunaan dana otsus dapat dikatakan illegal.
DPD membentuk Pansus untuk Papua disahkan Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Selasa kemarin. Pansus akan mendiskusikan masalah-masalah aktual Papua.