PT PLN (Persero) melakukan pengujian (stress test) dampak nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) jika melemah hingga level Rp 17.500/US$.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan gangguan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax belum berdampak ke penerimaan negara.