Seorang petani di Aceh dijatuhi hukuman 200 bulan penjara karena terbukti memerkosa anak berusia 9 tahun. Putusan itu diperkuat Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh.
Penjual dawet ireng ini bikin gagal fokus para pembeli terutama kaum lelaki. Rasa dawet ireng semakin manis dan adem ketika disajikan oleh gadis berparas cantik