Jaksa Bangil Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Simpan Sabu-Sabu
Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangil Mohammad Arif Basuki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kamis, 07 Apr 2011 18:18 WIB







































