KPK menyebut terbuka kemungkinan mengusut sosok 'king maker' dalam kasus suap Pinangki Sirna Malasari. KPK akan terlebih dahulu mendalami putusan perkara itu.
Pinangki mengaku gaya hidup mewahnya disokong dari uang peninggalan almarhum suami pertamanya. Hakim menilai pengakuan Pinangki itu hanya alasan mengada-ada.
Pinangki Sirna Malasari dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total TPPU yang dilakukan Pinangki senilai Rp 5,2 miliar.