detikNews
DPR Punya Waktu Sebulan untuk Tentukan Sikap Soal Perppu Plt KPK
Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu untuk mengangkat Pelaksana tugas (Plt) KPK. Perppu itu hanya akan berlaku sampai masa sidang ke-III DPR berakhir, kecuali Perppu itu disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR.
Kamis, 19 Feb 2015 08:28 WIB







































