Kejagung menjerat jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya dengan pasal pemufakatan jahat. Andi diduga sebagai perantara dalam kasus suap tersebut.
MAKI mengaku mendapat informasi Andi Irfan Jaya telah membuang ponsel ke Laut Losari, Makassar, untuk menghilangkan bukti percakapannya dengan Djoko Tjandra.
Kejagung memastikan bahwa Anita Kolopaking ikut menerima suap terkait pengurusan fatwa MA terhadap Djoko Tjandra. Besaran suap itu sekitar Rp 500 juta.
Kejagung belum menemukan adanya penghilangan alat bukti berupa ponsel oleh tersangka Andi Irfan Jaya yang dibuang ke laut. Sebab, informasi itu dari pihak lain.
Anggota DPR Wihadi Wiyanto yakin Pinangki tidak akan mengurus fatwa untuk Djoko Tjandra jika tidak oknum MA. Wihadi meminta Kejagung mengusut oknum MA itu.