Pemerintah pusat di bawah komando Presiden Jokowi menetapkan status darurat kesehatan atas wabah virus corona COVID-19 yang kian mengkhawatirkan di Indonesia.
Komisi IX menilai kondisi penyebaran COVID-19 sudah genting. Pemerintah diminta tidak menolak jika ada bantuan internasional terkait penanganan Corona.