Majelis hakim pada PN Solo menolak keterlibatan teman SMA seangkatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai pihak intervensi dalam sidang gugatan ijazah Jokowi.
Ahmad Santoso dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas pembunuhan tetangganya, Suparno. Santoso mengaku halusinasi akibat narkoba saat melakukan kejahatan.
Yudha Arfandi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Terdapat perdebatan soal vonis Yudha, termasuk dari ibu korban, Tamara Tyasmara. Berikut rangkumannya...