Rian Antoni, terdakwa kasus pencabulan anak divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kelas I Palembang. Rian akan melakukan banding atas vonis tersebut.
Rian Antoni, terdakwa kasus pencabulan anak yang viral karena sumpah pocong, divonis penjara 12 tahun. Ia terbukti bersalah mencabuli anak tetangganya.