Habib Rizieq perlu mengkarantina diri selama 14 hari sejak kepulangannya dari luar negeri. Satgas COVID-19 pusat mewajibkan Satgas COVID-19 DKI untuk memantau.
Ia menilai kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia sebagai momentum menguatkan komitmen penegakan etika, moral, akhlak berkeumatan, berbangsa, dan bernegara.