detikNews
Terbukti Bawa Sabu, WN Malaysia Dihukum Penjara Seumur Hidup
Seorang warga negara Malaysia, Lee Chen Hen (44) divonis penjara seumur hidup karena terbukti membawa sabu seberat 44 kg sabu. Sementara terdakwa Lim Fong Yi (30) divonis 20 tahun penjara.
Rabu, 13 Okt 2010 21:44 WIB







































