detikNews
Jual Rumah Rp 10,5 Miliar untuk Gabung ISIS, IRT di Jaksel Dibui 3,5 Tahun
PN Jaktim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Ummu Sobah (47). Warga Jaksel itu terbukti menjual rumahnya Rp 10,5 miliar dan bergabung dengan ISIS.
Kamis, 25 Nov 2021 10:04 WIB