Bukalapak mendapatkan suntikan modal Rp 3,4 triliun dalam putaran pendanaan terbaru. e-Commerce ini juga dikabarkan berencana mencatatkan sahamnya di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 46 perusahaan berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN).
Startup unicorn Indonesia, Bukalapak dan Tokopedia, jadi topik pembahasan di bulan November ini, yang sama-sama dikucuri dana segar dari raksasa teknologi AS.