Mahkamah Kehormatan Dewan menggelar rapat internal. Salah satu pembahasannya mengenai kasus Setya Novanto yang menghilang pasca-penjemputan paksa KPK (15/11).
KPK menegaskan pemeriksaan terhadap anggota DPR terkait tindak pidana khusus tidak membutuhkan izin presiden sebagaimana diatur Pasal 245 ayat 3 UU MD3.
Setya Novanto meminta KPK izin ke Presiden Jokowi bila ingin memanggilnya. Namun, menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), permintaan izin itu tidak perlu.