detikFinance
Jual Kripto di RI Kena PPh 0,21%, Pakai Platform Asing Lebih Gede
Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto.
Rabu, 30 Jul 2025 12:42 WIB